Sudah 3 Tahun! Maruli Hutagalung tak Pernah Lapor Kekayaan ke KPK
Ketika menjadi saksi terdakwa mantan anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella 16 November 2015, Evy mengakui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis meminta uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Maruli.
Uang itu untuk mengamankan perkara korupsi bansos yang menjerat Gatot yang tengah ditangani Kejagung. Hanya saja, Kaligis membantah pengakuan Evy. Bagi KPK, bantahan itu tak menjadi persoalan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengakuan dan bantahan seseorang bukan hal utama dalam sebuah penyelidikan. Ia menegaskan, KPK tentu punya bukti-bukti lain daripada sekadar pengakuan seseorang.
"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elisier Sahat Maruli Hutagalung ternyata tidak pernah menyetor laporan harta kekayaan penyelengara negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN