Sudah 30 Guru Penggerak di Bandar Lampung Diangkat jadi Kepsek & Pengawas Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kota Bandar Lampung menjalankan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengangkat lulusan guru penggerak menjadi kepala sekolah (kepsek) maupun pengawas.
Tercatat hingga saat ini sudah 30 guru penggerak yang diangkat menjadi kepsek maupun pengawas sekolah.
"Alhamdulillah kami sudah menjalankan program Kemendikbudristek yang meminta agar guru penggerak diprioritaskan jadi kepsek maupun pengawas sekolah," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kasi Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Supriatin kepada tim Press Tour Kemendikbudristek di Kampus Universitas Negeri Lampung (Unila), Kamis (16/3).
Dia mengungkapkan Bandar Lampung memiliki 289 guru penggerak. Yang telah diangkat menjadi kepsek sebanyak 23 orang, sedangkan pengawas 7 orang.
Diakuinya jumlah guru penggerak yang diangkat menjadi kepsek dan pengawas masih di bawah 50 persen. Hal tersebut dikarenakan banyak guru penggerak yang belum memenuhi persyaratan dari golongan kepangkatan.
"Jadi, banyak yang statusnya guru honorer. Kalaupun PNS golongan kepangkatannya belum terpenuhi," terangnya.
Dua jebolan guru penggerak angkatan II, Meli Gustina dan Heri Risdiyanto mengaku tidak menyangka bisa cepat diangkat menjadi kepsek.
Meli yang usianya 50 tahun bahkan baru diinformasikan jadi kepala SDN 1 Panjang Selatan, Bandar Lampung, satu jam sebelum pelantikan.
Sudah 30 Guru Penggerak di Bandar Lampung Diangkat jadi Kepsek & Pengawas Sekolah
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?