Sudah 30 Jaksa Nakal Dipecat
Kamis, 09 Desember 2010 – 06:46 WIB
Sampai sekarang sebanyak 35 jaksa diperbantukan sebagai penyidik dan penuntut di KPK. Sesuai UU KPK, mereka hanya bisa bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang lagi 4 tahun. Setelah itu mereka bisa memilih kembali ke kejaksaan atau menjadi pegawai tetap KPK. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan terus melakukan pembersihan internal dari jaksa nakal. Hal ini dibuktikan dengan telah dipecatnya 30 jaksa bermasalah karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula