Sudah 3.235 Reklame Ilegal Ditertibkan
jpnn.com, SURABAYA - Pelanggaran pemasangan reklame masih marak di Kota Surabaya. Itu terlihat dari jumlah penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Selama tiga bulan, petugas penegak perda tersebut berhasil membabat 3.235 reklame.
Mayoritas reklame yang dicabut jenis insidental. Jumlahnya 3.111 reklame.
Sementara itu, untuk reklame tetap, pemkot berhasil menertibkan 124 buah. Ribuan reklame tersebut dicabut karena melanggar beberapa peraturan.
Misalnya, izin reklame yang sudah habis, tidak memiliki izin pemasangan, hingga melanggar lokasi bebas reklame.
"Paling banyak memang soal jatuh tempo pemasangan," terang Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya Febri Aditya.
Untuk izin reklame yang habis, sebelum ditertibkan, sebenarnya perusahaan pemasang dihubungi pemkot.
Khususnya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani masalah reklame.