Sudah 342 Kali Ahmadiyah Diserang
Pemerintah Gagal Jalankan SKB
Selasa, 08 Februari 2011 – 05:58 WIB
JAKARTA - Insiden penyerangan yang berbuntut kematian tiga anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Cikeusik, Pandeglang, Banten terus menggelinding. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai insiden penyerangan itu adalah pelanggaran HAM berat. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun langsung dan mengusut tuntas kasus yang mulai disoroti oleh media internasional tersebut. Kekerasan yang melibatkan muslim di Indonesia memang menjadi kabar yang menarik bagi kalangan internasional. Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming menambahkan, kekerasan ini berarti pemerintah telah gagal melaksanakan poin-poin dalam SKB. Terutama janji untuk melindungi pengikut JAI dari kekerasan dan penyerangan warga. Usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar Ahmadiyah membuat agama sendiri di luar Islam juga dinilai tidak realistis. "Karena bagaimanapun nanti ketika Ahmadiyah beribadat seperti umat Islam maka akan dinilai melakukan penodaan dan itu akan memicu kasus serupa," kritik dia.
"Masalah yang paling utama adalah penegakan hukum. Karena kasus ini bisa mengorbankan citra bangsa Indonesia di kalangan internasional," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim ketika ditemui di kantornya kemarin (7/2).
Komnas HAM meminta pemerintah mengesampingkan dulu sah ataupun tidaknya keberadaan JAI di Indonesia. Sebab lebih dari itu, kini harus diutamakan adalah mengusut tuntas peristiwa brutal yang terjadi dalam kasus Cikeusik. Terutama karena video penelanjangan, pengeroyokan dan pembacokan anggota jamaah Ahmadiyah sudah mulai beredar di internet. - Isu yang utama adalah penegakan hukum," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Insiden penyerangan yang berbuntut kematian tiga anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Cikeusik, Pandeglang, Banten terus menggelinding.
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi