Sudah 38 Juta Nomor Ponsel Teregistrasi Berdasar NIK

Sudah 38 Juta Nomor Ponsel Teregistrasi Berdasar NIK
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat antusiasme masyarakat terhadap program registrasi ulang nomor ponsel prabayar cukup tinggi. Dari total 360 juta kartu prabayar yang saat ini aktif di Indonesia, sudah ada 38 juta yang teregistrasi berdasar nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga.

Angka itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri David Yama dalam diskusi bertema Ketik REG, Data Aman? di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11). "Saat ini sudah 38 juta kartu seluler yang sudah mendaftarkan NIK dan nomor KK untuk registrasi kartu prabayar," katanya.

Yama menuturkan, tujuan kebijakan itu adalah mengintegrasikan data kependudukan menggunakan NIK dan KK untuk pelayanan publik lainnya. "Semua hal berkaitan dengan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal berdasarkan data Dukcapil," kata dia.

Lebih lanjut Yama mengatakan, Pasal 13 Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) mensyaratkan semua hal berkaitan dengan layanan publik menggunakan NIK. Harapannya melalui registrasi ulang kartu ponsel prabayar menggunakan NIK, maka berbagai potensi penyimpangan pun bisa ditekan.

"Arah ke depan, kalau semua berbasis NIK, maka negara bangsa ini bisa mengetahui pelaksanaan pembangunan ini dengan baik dan benar. Contoh, banyak upaya penipuan melalui SMS, telepon, hate speech. Kalau berbasis NIK maka pembangunan bisa tertata baik," jelasnya.(ald/rmol/jpg)


Kemendagri mencatat antusiasme masyarakat terhadap program registrasi ulang nomor ponsel prabayar cukup tinggi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News