Sudah 4 Jam Diperiksa, Polda Masih Bungkam

Sudah 4 Jam Diperiksa, Polda Masih Bungkam
Sudah 4 Jam Diperiksa, Polda Masih Bungkam
JAKARTA- Hingga saat ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Antasari Azhar masih dalam pemeriksaan. Dari informasi yang berhasil dihimpun JPNN di Polda Metro Jaya, Antasari diperiksa di ruang penyidik Unit 1 Satuan Jantaras pimpinan Kompol Jairus Saragih. Antasari diperiksa sebagai saksi dalam kasus terbunuhnya direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sejak tiba pukul 9.45 WIB hingga pukul 13.40 WIB  Antasari masih diperiksa intensif. Artinya, sudah 4 jam Antasari diperiksa oleh tim penyidik. Dalam pemeriksaan ini Antasari akan dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan akibat penembakan. Itu terkait dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 (e) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Subsidernya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, di sela-sela perhatian wartawan terhadap pemeriksaan Antasari, Polda Metro Jaya  memamerkan barang bukti yang saat ini diamankan pihak Polda. Barang bukti berupa satu buah mobil merek Avanza dengan nomor polisi B 8870 NP, mobil warna silver itu yang digunakan untuk menghalangi mobil korban. sementara itu mobil BMW warna silver nopol 191 E milik korban juga di tampak ditampilkan di muka umum.

Sedangkan sejumlah jajaran Polda Metro Jaya belum bisa membeberkan perkembangan kasus itu. Berdasar pantauan JPNN pada Senin (4/5) ada sembilan tersangka, salah seorang berinisial H, yang diduga terlibat penembakan bos PRB, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), diperiksa jajaran Polda Metro Jaya.(rie/JPNN)

JAKARTA- Hingga saat ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Antasari Azhar masih dalam pemeriksaan. Dari informasi yang berhasil dihimpun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News