Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye

Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye
Sudah 40 Kada-Wakada Ajukan Cuti Kampanye

Mengutip pasal 21 ayat (2) PP tersebut, Saut menjabarkan, bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilisasi seperti kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat maupun kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, juga gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemprov, ataupun pemkab/pemkot. “Kecuali di daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Kalau tidak ada gedung, gedung milik pemerintah boleh dipakai, misal secara bergiliran,” terangnya.

Selain itu, juga diperbolehkan menggunakan gedung atau fasilitas milik negara yang disewakan kepada umum. “Karena gedung dikomersialkan, ya siapa pun boleh menggunakan, tentunya dengan menyewa,” bebernya. (sam/JPNN)

JAKARTA – Seiring dengan dimulainya kampanye pengerahan massa, jumlah kepala daerah-wakil kepala daerah (kada-wakada) yang mengajukan cuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News