Sudah 47 Perusahaan Disetujui Tangguhkan UMP
Senin, 21 Januari 2013 – 17:54 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2013 yang diajukan oleh 47 perusahaan telah dikabulkan oleh gubernur daerah masing-masing. Dijelaskan, pembahasan penundaan pelaksanaan UMP 2013 yang dilakukan dengan para gubernur bertujuan untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya.
Sedangkan jumlah total perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP dari seluruh Indonesia sebanyak 941 perusahaan.
"Sampai saat ini ada 47 perusahaan yang penangguhannya telah dikabulkan oleh gubernur masing-masing. Sedangkan sisanya masih dalam proses menunggu keputusan gubernur selanjutnya," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (21/1).
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2013 yang
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK