Sudah 5000 Kreditur mendaftar, PKPU Mahkota Bisa Segera Selesai
jpnn.com, JAKARTA - PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) selaku debitur memiliki iktikad baik sebagai bentuk tanggungjawab untuk menyelesaikan masalahnya kepada kreditur.
Hal ini disampaikan oleh pengurus PKPU, Dani Indrawan. Perlu diketahui Pengurus PKPU adalah pihak yang diangkat oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa dan memutus perkara PKPU dengan putusan.
Dani Indrawan menjelaskan bahwa mereka bertindak sebagai pengurus bukan kurator, karena proses saat ini adalah proses PKPU. Peran pengurus, secara prinsip, adalah mengadministrasikan perusahaan selama proses PKPU berlangsung. Jangka waktunya maksimal 270 hari.
“Maksud mengadministrasikan perusahaan/debitur adalah menerima tagihan-tagihan yang diajukan kreditur MPIP dan MPIS, serta mengawasi pengelolaan aset atau harta kekayaan dari debitur (MPIP dan MPIS) bersama-sama dengan direksi” lanjut Dani.
Menurut Dani, dalam status PKPU saat ini, debitur masih tetap beroperasi, hanya saja pengelolaannya dilakukan oleh direksi bersama pengurus.
Dani menjelaskan, ini bukan pertamakalinya dirinya ditunjuk menjadi pengurus PKPU. Sudah banyak berpengalaman dalam mengurus berbagai restrukturisasi baik di perusahaan maupun di bank. Sehingga Melahat fakta bahwa komonikasi berlangsung baik antara kreditur dan debitor, dia berharap PKPU yang sedan ditanganinya segers selesai.
Menurut Dani, diharapkan PKPU ini dapat berlangsung tidak terlalu lama Karena mereka melihat dan merasakan ada keseriusan dari debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.
Triangga Kamal, pengurus PKPU yang juga ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga menambahkan terkait posisi pengurus “Pengurus ini posisinya independen dalam proses PKPU. Selama PKPU semua tindakannya terkait dengan pengelolaan dan harta kekayaan harus disetujui pengurus.”
PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) memiliki iktikad baik menyelesaikan tanggung jawab kepada kreditur
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat