Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK

Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
JAKARTA - Perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ternyata cukup besar. Hingga akhir Januari 2009, tercatat ada 235 perusahaan yang belum memenuhi UMP. Bahkan, sebagian besar perusahaan tersebut meminta dispensasi sebelum menerapkan UMP.

''Ya, memang seperti itu kondisinya. Ada yang minta tiga bulan (penangguhan) dan ada yang enam bulan,'' jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans Myra M. Hartani di Jakarta, Senin (2/2).

Hingga Januari 2009, Depnakertrans baru menghimpun data dari delapan provinsi. Hasilnya, 177 perusahaan diizinkan menangguhkan upah minimum, 46 ditolak, 3 mencabut permohonan penangguhan, dan 9 perusahaan masih proses penangguhan. Rata-rata kenaikan upah di 33 provinsi sebesar 11,33 persen.

Myra menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan jika perusahaan menangguhkan ketentuan itu karena yang penting kemampuan perusahaan untuk membayar. Artinya, perusahaan harus menyelesaikan janjinya kepada pemerintah dengan membayar seluruh upah yang tertunda sesuai kesepakatan awal. ''Harapan kami semua dirapel. Kalau itu tidak dipenuhi, kami memberikan teguran,'' jelasnya.

JAKARTA - Perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ternyata cukup besar. Hingga akhir Januari 2009, tercatat ada 235

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News