Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:45 WIB

Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Penangguhan kenaikan UMP diperbolehkan, asal ada audit keuangan selama dua tahun oleh akuntan publik dan kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja. ''Izin penangguhan itu diberikan dengan kebijakan gubernur. Sektor terbanyak yang menangguhkan UMP, antara lain, garmen dan tekstil serta produk tekstil,'' paparnya.
Baca Juga:
Selain itu, Myra menyampaikan data terbaru mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di tanah air. Hingga 30 Januari 2009, tercatat sudah terjadi 31.660 PHK dan 24.817 rencana PHK. Artinya, hingga akhir bulan pertama 2009, jumlah PHK sudah 56.477 orang. Jumlah itu meningkat dari data 23 Januari lalu yang masih 52.395 orang. Artinya, dalam sepekan ada tiga ribu PHK. (zul/oki)
JAKARTA - Perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ternyata cukup besar. Hingga akhir Januari 2009, tercatat ada 235
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?