Sudah 56 Ribu Pekerja Kena PHK
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:45 WIB
Penangguhan kenaikan UMP diperbolehkan, asal ada audit keuangan selama dua tahun oleh akuntan publik dan kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja. ''Izin penangguhan itu diberikan dengan kebijakan gubernur. Sektor terbanyak yang menangguhkan UMP, antara lain, garmen dan tekstil serta produk tekstil,'' paparnya.
Baca Juga:
Selain itu, Myra menyampaikan data terbaru mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di tanah air. Hingga 30 Januari 2009, tercatat sudah terjadi 31.660 PHK dan 24.817 rencana PHK. Artinya, hingga akhir bulan pertama 2009, jumlah PHK sudah 56.477 orang. Jumlah itu meningkat dari data 23 Januari lalu yang masih 52.395 orang. Artinya, dalam sepekan ada tiga ribu PHK. (zul/oki)
JAKARTA - Perusahaan yang belum mematuhi ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ternyata cukup besar. Hingga akhir Januari 2009, tercatat ada 235
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang