Sudah 59 Kepala Daerah Minta Cuti Kampanye
Sultan HB X Ajukan Ijin Cuti untuk Kampanye Golkar
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:01 WIB
Menurutnya, Depdagri tidak akan menghalangi ataupun menghambat permohonan cuti sepanjang dilakukan sesuai persyaratan yang ada, seperti sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu dan Permohonan Izin Bagi Kepala Daerah Yang Dicalonkan Menjadi Capres ataupun Cawapres. “Paling lama empat hari sudah kami keluarkan ijinnya, asalkan semua sesuai peraturan perundangan,” tandas Saut.
Baca Juga:
Untuk ijin cuti kampanye bagi Sultan dan gubernur lainnya, beber Saut, hanya diberikan satu hari saja dalam seminggu. Pasalnya, Sultan mengajukan ijin cuti untuk kampanye Pemilu legislatif dan bukan sebagai capres ataupun cawapres.
“Semua gubernur hanya akan diberikan cuti selama satu hari dalam seminggu untuk mengikuti kampanye terbuka. Tentunya itu (berlakunya ijin cuti) selain hari Sabtu dan Minggu, karena cuti hanya untuk hari kerja,” terangnya.
Saut menambahkan, saat ini permohonan ijin cuti dari kepala daerah baru sebatas untuk kampanye pemilu legislatif. “Yang kami terima ijinnya masih untuk pemilu legislatif,” tuturnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pelaksanaan kampanye terbuka pada Pemilu 2009 akan segera dimulai pada 16 Maret mendatang. Karenanya, para kepala daeah yang juga merangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret