Sudah 85 Kepala Daerah Mundur
jpnn.com -
“Sisanya 13 kepala daerah dimungkinkan juga sudah disetujui. Soalnya saya sekarang berada di Denpasar, jadi belum mengetahui perkembangan hari Senin dan Selasa,” kata juru bicara Depdagri Saut Sitomorang kepada www.jpnn.com, Selasa (5/8).
Menurut dia, keputusan Mendagri itu berdasarkan usulan pengunduran diri para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pemilihan umum kepala daerah lagi. “Sesuai ketentuan yang UU No 12 Tahun 2008, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pilkada harus mengundurkan diri. Itu
Soal keputusan terbaru yang diketok oleh MK, kata Saut, dia belum membaca salinan putusan tersebut. “Jadi, kita harus membaca salinan dulu baru bisa memberi penjelasan tentang perkembangan terakhir,” tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalkan pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah bakal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta