Sudah 85 Kepala Daerah Mundur
jpnn.com -
“Sisanya 13 kepala daerah dimungkinkan juga sudah disetujui. Soalnya saya sekarang berada di Denpasar, jadi belum mengetahui perkembangan hari Senin dan Selasa,” kata juru bicara Depdagri Saut Sitomorang kepada www.jpnn.com, Selasa (5/8).
Menurut dia, keputusan Mendagri itu berdasarkan usulan pengunduran diri para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pemilihan umum kepala daerah lagi. “Sesuai ketentuan yang UU No 12 Tahun 2008, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pilkada harus mengundurkan diri. Itu
Soal keputusan terbaru yang diketok oleh MK, kata Saut, dia belum membaca salinan putusan tersebut. “Jadi, kita harus membaca salinan dulu baru bisa memberi penjelasan tentang perkembangan terakhir,” tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalkan pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah bakal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis