Sudah 85 Kepala Daerah Mundur

jpnn.com -
“Sisanya 13 kepala daerah dimungkinkan juga sudah disetujui. Soalnya saya sekarang berada di Denpasar, jadi belum mengetahui perkembangan hari Senin dan Selasa,” kata juru bicara Depdagri Saut Sitomorang kepada www.jpnn.com, Selasa (5/8).
Menurut dia, keputusan Mendagri itu berdasarkan usulan pengunduran diri para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pemilihan umum kepala daerah lagi. “Sesuai ketentuan yang UU No 12 Tahun 2008, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pilkada harus mengundurkan diri. Itu
Soal keputusan terbaru yang diketok oleh MK, kata Saut, dia belum membaca salinan putusan tersebut. “Jadi, kita harus membaca salinan dulu baru bisa memberi penjelasan tentang perkembangan terakhir,” tegasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalkan pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah bakal berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel