Sudah 9 Kali Beraksi, 2 Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polda Metro Jaya
Selain itu, lanjut Titus, tercatat bahwa para tersangka selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan perincian delapan kali berhasil dan satu kali gagal.
"Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB - 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp 58 juta," katanya.
Titus menyebutkan barang bukti yang telah diamankan ialah satu golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel. "Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkas AKBP Titus. (antara/jpnn)
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku perampokan minimarket. Pelaku beraksi sembilan kali, 8 di antaranya berhasil, dan 1 kali gagal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!