Sudah Ada 6 Tersangka Kasus Video Dewasa, Yosep Mencium Kejanggalan

"Saya melihat ada kejanggalan karena penyidik Polda Papua telah menetapkan lima orang tersangka, tapi yang menandatangani kesepakatan damai cuma satu tersangka dengan korban (MM). Surat perdamaian itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum tersangka, karena pelanggaran terhadap UU Pornografi dan UU ITE bukanlah delik aduan," jelas Yosep.
Yosep menyebut penanganan hukum kasus video mesum MM dengan AZHB hingga tuntas sesungguhnya menjadi ujian bagi jajaran kepolisian di Polda Papua saat ini, apakah hukum itu benar-benar berlaku adil untuk semua orang ataukah justru hanya tajam ke bawah untuk masyarakat biasa.
"Saat kasus video mesum itu diambil alih penanganannya oleh Polda Papua, sesungguhnya tumbuh kepercayaan luar biasa dari masyarakat kepada institusi kepolisian, apalagi setelah Polda Papua menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kami berharap Polda Papua tetap pada aras utama untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tidak pandang masyarakat biasa atau pejabat, semua sama di mata hukum," ujar Yosep.
Terkait kasus video mesum itu, penyidik Polda Papua telah melimpahkan satu tersangka yaitu AZHB alias Ida (23) ke Kejaksaan Negeri Timika baru-baru ini.
Selain Ida, lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu VM, UY, PYM, EO dan DW. (antara/jpnn)
Yosep memprotes keterlibatan oknum polisi yang mencoba menyelesaikan kasus beredarnya video dewasa secara kekeluargaan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban