Sudah Ada 8 DPD Golkar Desak Munaslub
jpnn.com, JAKARTA - Rapat pleno DPP Partai Golkar pada Selasa (21/11) siang ini bisa saja langsung memutuskan pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanpa harus menetapkan pelaksana tugas (plt) ketua umum terlebih dahulu.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily menyebutkan, hingga kini sudah ada 8 DPD yang mengusulkan Munaslub dan bisa terus berkembang. Usulan ini harus dipertimbangkan oleh DPP dalam rapat pleno nanti.
"DPP harus mempertimbangkan usulan-usulan itu, soal pelaksanaan Munaslub. Saya kira ini yang mungkin akan kuat berkembang," ujar Ace di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa.
Di sisi lain, ketia ditanya apakah penunjukkan plt memang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang beringin hitam, Ace menyebut tidak secara eksplisit diatur.
"Secara eksplisit tidak. Saya tidak menemukan pasal-pasal tentang penunjukan plt ketum, karena biasanya kalau ketum berhalangan hadir dan bersifat tetap, maka harus dilaksanakan Munaslub," jelasnya.
Disampaikan Ace, kalau tidak ada ketum karena berhalangan, tugas-tugasnya dapat didelegasikan kepada para koordinator bidang (korbid) atau sekjen sesuai tata kerja masing-masing.
Soal pilkada bisa dilimpahkan kepada korbid pemenangan pemilu dan sekjen. Mengenai pengendalian organisasi oleh ketua harian.
Karena itu, lanjut politikus Senayan ini, yang terpenting disepakati dalam pleno kali ini adalah apakah setuju Munaslub atau tidak.
DPP Partai Golkar harus mempertimbangkan usulan-usulan dari pengurus DPD soal pelaksanaan Munaslub.
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Partai Golkar Terbuka untuk Jokowi
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat