Sudah Ada Enam Partai Baru, Ada 'Beringin Karya'

Sudah Ada Enam Partai Baru, Ada 'Beringin Karya'
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi membuka pendaftaran badan hukum bagi parpol baru, kemarin (24/5). Enam parpol langsung mengajukan diri guna memenuhi legalitas partainya.

Enam partai tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Priboemi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Indonesia Kerja. Jumlah parpol baru itu masih bisa bertambah karena pendaftaran dibuka hingga 29 Juli.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, semua partai baru akan mengikuti dua verifikasi sebelum mendapatkan status badan hukum. 

’’Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,’’ ujar Yasonna setelah meresmikan pembukaan pendaftaran di Graha Pengayom Kemenkum HAM.

Verifikasi administrasi meliputi salinan akta notaris yang memuat data pendiri dan AD/ART partai, pernyataan nama lambang dan tanda gambar yang tidak menyamai partai lain, bukti rekening partai, hingga persyaratan kepengurusan di daerah. 

’’Kepengurusan wajib ada di 34 provinsi, lalu 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia,’’ bebernya.

Daftar kepengurusan di dokumen pengajuan tersebut selanjutnya diverifikasi secara faktual. Ada tim khusus yang langsung melakukan pengecekan di lapangan. Verifikasi faktual itu dilakukan guna menghindari adanya data kantor wilayah atau kantor cabang ’’siluman’’. Yasonna memastikan, tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi faktual tidak akan menoleransi adanya kantor siluman.

Selain itu, ketentuan jumlah kantor wilayah maupun cabang wajib dipenuhi tanpa pengecualian. Rencananya, proses verifikasi dilaksanakan hingga Oktober 2016. Pengumuman kelolosan dilakukan sebulan kemudian atau November 2016.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) resmi membuka pendaftaran badan hukum bagi parpol baru, kemarin (24/5). Enam parpol langsung mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News