Sudah Ada Izin Prinsip Besaran Gaji PPPK, Tidak Lantas Terbit NIP
jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I Tahun 2019, memang harus bersabar.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK, tetapi masih ada regulasi lainnya yang belum terbit.
Izin prinsip dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
"Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai sekarang belum ada," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (13/1).
Menurut Bima, sampai saat ini belum ada informasi apa-apa tentang Perpres dimaksud. Intinya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK begitu Perpres turun.
"Ya BKN siap kapan saja. Tinggal tunggu Perpresnya saja," ucapnya.
Dalam izin prinsip yang diteken Menkeu 27 Desember 2019, juga dipertegas besaran dan tunjangan PPPK harus ditetapkan lagi dalam Perpres.
Di mana substansi pengaturan antara ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja dan perhitungan masa kerja PPPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya baru bisa menerbitkan NIP PPPK dari honorer K2 setelah ada Perpres.
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Jefridin Hamid Pastikan TPP ASN Tetap Cair tanpa Ada Pemangkasan
- 5 Berita Terpopuler: Kecaman Muncul, Panselda Diminta Selamatkan Honorer TMS, Tessa Bilang Begini
- 2 Kabar Gembira untuk PNS, PPPK, dan Honorer