Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan

Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Pengin tahu berapa gaji PPPK Paruh Waktu? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kita akan buatkan surat agar bisa dibahas dan kita usulkan mereka yang sudah bekerja 15 tahun ke atas atau berusia 50 tahun bisa diangkat langsung sebagai PPPK meskipun tidak lulus tes. Kita akan bahas hari Senin nanti, sekarang akan kita data dulu jumlahnya," katanya.

Selain mengupayakan hal tersebut, BKPSDMD Provinsi Babel juga akan mengusulkan para pegawai honorer database BKN yang tidak lulus pada saat mengikuti seleksi CPNS, agar bisa kembali bekerja sebagai PPPK paruh waktu.

"Terdapat sebanyak 189 pegawai honorer yang terpaksa diberhentikan karena tidak lulus seleksi CPNS. Dari 189 itu hanya 54 orang yang masuk database BKN. Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Menteri Dalam Negeri kemarin, permasalahan ini akan dibahas lebih lanjut," katanya.

Saat ini ada sebanyak 189 pegawai honorer yang diberhentikan cukup memahami aturan yang sudah ada karena sebelumnya sudah dijelaskan terkait Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 06 tahun 2024 yang mengatur pada tahun yang sama tidak boleh mengajukan seleksi untuk dua kategori, CPNS dan PPPK.

BKPSDMD Babel sudah membuat surat pada 19 Desember 2024 yang ditandatangani penjabat Gubernur dan pihaknya juga sudah menanyakan langsung ke Menteri PAN-RB.

"Dan jawabannya memang regulasi tersebut sehingga mereka terpaksa diberhentikan, namun untuk 54 orang yang masuk database akan dibahas lebih lanjut setelah proses tahap satu dan dua selesai," katanya.

Susanti berharap para pegawai honorer yang diberhentikan mendapat jalan terbaik karena Pemprov Babel tidak bisa melangkahi regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. (antara/jpnn)

Anda bertanya berapa gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diterima para honorer gagal mendapatkan formasi? Ini jawabannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News