Sudah Ada Perpres, Konsil Keperawatan Harus Segera Dibentuk
Fahira berharap, dalam implementasinya Konsil Keperawatan tetap mengedepankan kemandiran dan proporsionalitas.
Komite III DPD RI juga menekankan masih ada segudang pekerjaan rumah pasca terbitnya Perpres 90/2017 yakni pembentukan Konsil Keperawatan itu sendiri.
“Terbitnya perpres harus segera diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit pemerintah untuk membentuk Konsil Keperawatan antara lain perihal susunan keanggotaan Konsil yang sesuai dengan komposisi sebagaimana ketentuan UU Keperawatan, kesekretariatan konsil sebagai unit pendukung dan pendanaan.”
Selain itu, beberapa peraturan pelaksanaan lainnya dari UU Keperawatan harus segera diterbitkan oleh pemerintah.
Fahira berharap tidak ada lagi keterlambatan atau penundaan pembentukan organ pendukung Konsil Keperawatan maupun peraturan pelaksanaan lainnya dari UU Keperawatan. (adv/jpnn)
Pembentukan Konsil Keperawatan selalu menjadi fokus perhatian dan desakan Komite III DPD RI dalam setiap rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun
- La Nyalla Siap Bekerja Keras Membantu Bu Khofifah