Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK
Kamis, 06 Agustus 2015 – 06:06 WIB

Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa keberadaan OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sembilan hakim MK kompak menganggap hal yang tidak diperintahkan UUD 1945 tak serta-merta bertentangan dengan konstitusi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanfaatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi