Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK
Kamis, 06 Agustus 2015 – 06:06 WIB
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa keberadaan OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sembilan hakim MK kompak menganggap hal yang tidak diperintahkan UUD 1945 tak serta-merta bertentangan dengan konstitusi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanfaatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah