Sudah Ada Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Diterapkan Maret

Sudah Ada Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Diterapkan Maret
Sudah ada solusi untuk honorer gagal seleksi PPPK 2024, diterapkan Maret 2025. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, setelah itu baru mengikuti aturan baru pada Maret baik menggunakan outsourcing yang dipayungi perusahaan maupun individual.

Bahkan Pemkab HST juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala SKPD terkait penataan non-ASN, per 6 Februari 2025.

Yani menyebutkan poin dalam surat edaran meminta perangkat daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN dan membayarkannya sampai periode Februari 2025.

"Kriteria pegawai non-ASN memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun terhitung tanggal 31 Desember 2024, namun tidak mengikuti tahapan proses PPPK tahap II atau telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus. Selain itu, pegawai non-ASN yang masa kerjanya di bawah dua tahun terhitung pada 31 Desember 2024,” ujar Yani. (antara/jpnn)

Begini solusi untuk honorer yang sudah dipastikan tidak akan bisa berubah status sebagai PPPK formasi 2024.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News