Sudah Ada UU ASN, Pemangkasan Jabatan Eselon Tinggal Eksekusi Saja

Sudah Ada UU ASN, Pemangkasan Jabatan Eselon Tinggal Eksekusi Saja
Ganjar Pranowo. ANTARA/Dok. Humas Pemprov Jateng/am.

"Jadi hal tersebut sangat mungkin untuk direalisasikan kepada seluruh ASN, tinggal ditegaskan saja untuk melaksanakan UU ASN yang ada," katanya. (antara/jpnn)

 

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan pemangkasan jabatan eselon sudah diatur di UU ASN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News