Sudah Ada UU ASN, Pemangkasan Jabatan Eselon Tinggal Eksekusi Saja
Kamis, 24 Oktober 2019 – 06:54 WIB

Ganjar Pranowo. ANTARA/Dok. Humas Pemprov Jateng/am.
"Jadi hal tersebut sangat mungkin untuk direalisasikan kepada seluruh ASN, tinggal ditegaskan saja untuk melaksanakan UU ASN yang ada," katanya. (antara/jpnn)
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan pemangkasan jabatan eselon sudah diatur di UU ASN.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Thony Mayor: Kami Pastikan Tahun 2025 OPD tidak Merekrut Honorer
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru