Sudah Ambil Putusan Deponering, BW Ngomong Begini

Sudah Ambil Putusan Deponering, BW Ngomong Begini
Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku sudah mengambil sendiri putusan deponering yang dikeluarkan Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (4/3) di Kejaksaan Agung. 

Putusan itu langsung diambil BW dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad. 

"Saya mengatakan terima kasih sudah ada keputusan seperti ini setidak-tidaknya ada kejelasan mengenai proses," ujar BW saat menyambangi markas KPK, Jumat (4/3). 

Prasetyo kemarin (3/3), mengumumkan deponering kasus BW dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Kasus itu dihentikan alias ditutup. BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Samad dijadikan tersangka pemalsuan dokumen 2007. Karena berstatus tersangka, keduanya pun dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK. 

BW mengaku akan menggunakan kesempatan deponering untuk mendorong dan menyemangati bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi dilanjutkan. Menurut dia, upaya itu harus terkonsolidasi karena jalannya terjal dan masih panjang.

Ia menambahkan, deponering harus dijadikan momentum untuk tetap membangun kebersamaan. "Karena dengan konsolidasi dari masyarakat sipil dan teman-teman lainnya, kita bisa lanjutkan pemberantasan korupsi," katanya.

Lantas apa maksud kedatangan ke KPK? BW mengaku sudah ada janji dengan beberapa teman-temannya, bukan pimpinan KPK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News