Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sampaikan Berita Bagus Untuk Para Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat menguntungkan para buruh dan pekerja.
Hal itu dikatakannya usai dirinya mengaku sudah membaca dan memahami isi draf RUU Cipta Kerja.
Dalam video yang diunggah lewat akunnya di Instagram, Hotman menjelaskan dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mewajibkan para pengusaha untuk membayar pesangon buruh atau pekerja.
Apabila tidak membayar pesangon, lanjut Hotman, maka para pengusaha dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan terancam sanksi empat tahun penjara.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Omnibus Law," kata Hotman dalam video tersebut.
"Di sini ada pasal yang menyebut, apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Hotman.
Menurut Hotman, pasal tersebut akan sangat menguntungkan para buruh untuk mendapat haknya memperoleh pesangon.
Pasal itu juga dinilai Hotman akan membuat para pengusaha tertib membayar pesangon ke pegawainya.
Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi para buruh.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh