Sudah Banyak Pemda Musnahkan KTP-el Rusak, nih Datanya

Sudah Banyak Pemda Musnahkan KTP-el Rusak, nih Datanya
Kapuspen Kemendagri DR Bahtiar (kiri). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Hingga Selasa (18/12) tercatat sudah 34 Provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang melakukan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid. Ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kemendagri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Yang disusul Instruksi Mendagri kepada daerah untuk segera memusnahkan KTP-el rusak atau invalid dalam waktu satu minggu ke depan.

“Tercatat ada 174 kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid,” ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat instruksi Kemendagri tersebut. Bahtiar juga mengimbau agar daerah yang lain untuk segera melaksanakan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.

“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan KTP-el rusak atau invalid kemendagri, hingga malam ini sudah ada 34 provinsi dan 340 Kabupaten/Kota yang memusnahkan KTP-el. Semoga 174 Kabupateb/Kota yang belum agar segera menindaklanjuti,” kata Bahtiar.

Menurut Bahtiar, pemusnahan KTP-el rusak atau invalid di seluruh Indonesia tersebut sebagai komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid.

“Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan KTP-el rusak/invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus,” tukas Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri berencana melaksanakan pemusnahan KTP-el yang sudah rusak/invalid di Gudang Kemendagri, Semplak, Bogor, Rabu (19/12).

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut masih ada 174 kabupaten / kota yang belum memusnahkan KTP-el rusak atau invalid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News