Sudah Bayar Denda Rp 10 Juta, Jerinx SID tak Perlu Menjalani Pidana 1 Bulan Penjara

Sudah Bayar Denda Rp 10 Juta, Jerinx SID tak Perlu Menjalani Pidana 1 Bulan Penjara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

"Sesuai putusan tidak ada kewajiban, dari eksekusi terakhir terhadap pelaksanaan putusan ini hanyalah terhadap dendanya saja kalau penjara sudah dijalani, dan statusnya jadi terpidana," ucap Luga.

Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas perkara ujaran kebencian.

Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

Kejati Bali menyatakan Jerinx SID tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan, karena sudah membayar denda Rp 10 juta. Kapan Jerinx SID bebas?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News