Sudah Bayar DP, Lantas Bawa PSK ke Kos, Eh…Sial Dobel

Sudah Bayar DP, Lantas Bawa PSK ke Kos, Eh…Sial Dobel
PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

PSK di Jalan Budi Karya ini dijerat pasal 378 KUHP. Dia terancam empat tahun penjara.

“Pelaku kami tahan, walaupun pasal ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun pasal ini adalah pasal pengecualian di mana pelakunya dapat dilakukan penahanan,” tegas Husni. (zrn)


Pria berinisial ATS, 21 gagal berkencan dengan PSK berinisial YKW alias N, 27 yang biasa mangkal di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Pontianak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News