Sudah Bayar DP, Lantas Bawa PSK ke Kos, Eh…Sial Dobel
Rabu, 10 Mei 2017 – 08:05 WIB
PSK di Jalan Budi Karya ini dijerat pasal 378 KUHP. Dia terancam empat tahun penjara.
“Pelaku kami tahan, walaupun pasal ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun pasal ini adalah pasal pengecualian di mana pelakunya dapat dilakukan penahanan,” tegas Husni. (zrn)
Pria berinisial ATS, 21 gagal berkencan dengan PSK berinisial YKW alias N, 27 yang biasa mangkal di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Pontianak
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka
- Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
- Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan & Gratifikasi
- Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi
- GMNI Medan Pastikan Pelaku Pemerasan yang Terjaring OTT Tak Mewakili Organisasi