Sudah Bayar DP, Lantas Bawa PSK ke Kos, Eh…Sial Dobel
Rabu, 10 Mei 2017 – 08:05 WIB

PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
PSK di Jalan Budi Karya ini dijerat pasal 378 KUHP. Dia terancam empat tahun penjara.
“Pelaku kami tahan, walaupun pasal ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun pasal ini adalah pasal pengecualian di mana pelakunya dapat dilakukan penahanan,” tegas Husni. (zrn)
Pria berinisial ATS, 21 gagal berkencan dengan PSK berinisial YKW alias N, 27 yang biasa mangkal di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Pontianak
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur