Sudah Bayar DP, Lantas Bawa PSK ke Kos, Eh…Sial Dobel
Rabu, 10 Mei 2017 – 08:05 WIB
PSK di Jalan Budi Karya ini dijerat pasal 378 KUHP. Dia terancam empat tahun penjara.
“Pelaku kami tahan, walaupun pasal ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun pasal ini adalah pasal pengecualian di mana pelakunya dapat dilakukan penahanan,” tegas Husni. (zrn)
Pria berinisial ATS, 21 gagal berkencan dengan PSK berinisial YKW alias N, 27 yang biasa mangkal di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Pontianak
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas untuk Peras Pengemudi
- Kemenkes Ungkap Temuan Pemerasan Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip: Silakan Dibuka