Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata
Sabtu, 09 Januari 2021 – 02:05 WIB

Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan seorang pelaku penipuan (Antara Jatim/SI/IS)
Atas perbuatannya, KRH dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kejahatan KRH terbongkar setelah puluhan orang yang diberikan SK CPNS memilih lapor polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK