Sudah Bayar Rp 30 juta, Lulus Tes CPNS dan Dapat SK, Duh Ternyata
Sabtu, 09 Januari 2021 – 02:05 WIB
Atas perbuatannya, KRH dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kejahatan KRH terbongkar setelah puluhan orang yang diberikan SK CPNS memilih lapor polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim