Sudah Bebas Bersyarat, Curi Laptop dan Ponsel, Kembali Masuk Sel

Sudah Bebas Bersyarat, Curi Laptop dan Ponsel, Kembali Masuk Sel
Pelaku dimasukkan ke sel tahanan polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Rupanya, Jerry Okbernard Adu, 32, tak ingin menghirup udara bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang. Buktinya, meski masih berstatus bebas bersyarat di Lapas Klas IIA Kupang dan baru akan dinyatakan benar-benar bebas pada September nanti, warga Jalan Shoping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo ini kembali ditangkap aparat Polres Kupang Kota.

Pasalnya, Jerry tersandung kasus pencurian barang elektronik berupa laptop dan telepon genggam. Laptop dan telepon genggam yang dicuri Jerry Okbernard Adu adalah milik salah seorang warga yang tinggal di kos-kosan Nanti Gula, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo pada 13 Juli lalu.

Pasca kehilangan barang elektronik, korban pencurian langsung melapor ke Mapolres Kupang Kota. Berdasarkan laporan polisi tersebut, aparat Polres Kupang Kota melalui Tim Buru Sergap (Buser) lalu melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, Jerry Okbernard Adu akhirnya ditangkap di rumah pamannya di Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat ini, status Jerry Okbernard Adu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kepada Timor Express, Rabu (2/8), Kapolres Kupang AKBP Anthon C. Nugroho didampingi Wakapolres Kupang Kota, Kompol Ampi M. Van Bulow dan Kasat Reskrim AKP Alnofriwan Zaputra mengatakan pihaknya kembali menangkap Jerry Okbernard Adu karena kasus pencurian barang elektronik berupa laptop dan telepon genggam.

“Dia (Jerry Okbernard Adu) kita tangkap karena kasus pencurian barang elektronik. Dia sendiri merupakan narapidana di Lapas Klas IIA Kupang karena kasus pencurian sepeda motor. Saat ini status dia masih sebagai napi namun dinyatakan bebas bersyarat di Lapas Klas IIA Kupang. Dia baru akan bebas murni pada September nanti," tegas Kapolres Kupang Kota.

Menurut Anthon, barang milik korban yang digasak tersangka Jerry Okbernard Adu berupa satu buah laptop merk Lenovo warna hitam dan satu buah telepon genggam.

“Laptop berhasil kita dapatkan. Sementara untuk telepon genggam masih kita lacak. Saat ini tersangka sudah dalam tahap pemberkasan karena SPDP sudah dikirim ke Kejari Kota Kupang," tegas sosok nomor satu di Mapolres Kupang Kota ini.(gat)


Rupanya, Jerry Okbernard Adu, 32, tak ingin menghirup udara bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang. Buktinya, meski masih berstatus


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News