Sudah Bekerja di Toko, Firnando Malah Menyambi Jadi Kurir Bandar Ekstasi
jpnn.com, PALEMBANG - Warga Palembang bernama Firnando (23) terpaksa meringkuk di tahanan kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Pria yang tinggal di Jalan Tembok Baru, Lorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, itu ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Tim Opsnal Unit 2 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Firnando yang membawa 100 pil ekstasi berwarna hijau yang dibungkus klip plastik transparan. Berat total barang haram itu mencapai 44,06 gram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery mengatakan Firnando ditangkap di Jalan Mayjen HM Ryacudu , Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Senin (27/03) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Dudi, penangkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi soal Firnando membawa pil ekstasi
Berbekal info itu, polisi melakukan undercover buying atau pembelian terselubung guna memancing Firnando.
"Benar, tersangka membawa pil ekstasi sebanyak 100 butir. Anggota kami pun langsung menangkap tersangka," kata Dudi, Rabu (30/03).
Perwira menengah Polda Sumsel itu menambahkan Firnando merupakan karyawan toko di salah satu mal di Palembang.
Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pembelian terselubung atau undercover buying guna memancing Firnando sebagai kurir bisnis narkoba.
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri