Belasan Kali Sidang Digelar, Terdakwa Ini tak Pernah hadir
jpnn.com, BANDUNG - Sidang kasus sengketa lahan SMAK Dago kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, (24/1).
Sidang yang dipimpin Toga Napitupulu, SH, MH, molor dua jam dari jadwal sidang yang sudah ditetapkan.
Persidangan pun berjalan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni tanpa kehadiran terdakwa utama Edward Soeryadjaya. Akibatnya, materi sidang terkesan normatif dan formalistik.
Seperti diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattlwael, dan Gustav Pattipeilohy.
Dari tiga nama terdakwa hanya Gustav Pattipeilohy yang hadir. Beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa oleh penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum hanya dijawab "tidak tahu" oleh terdakwa.
Dalam persidangan, keluhan pihak Yayasan Yayasan Badan Pembina Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago masih sama, yaitu kenapa terdakwa Edward Soeryadjaya (ES) tidak hadir dalam sidang?
"Sudah belasan kali sidang ES tidak hadir. Sampai yang terakhir keluar penetapan sakit, sehingga yang bisa dihadirkan hanya Gustav Pattipeilohy," ujar penasihat hukum SMAK Dago, Benny Wulur, kepada wartawan, Rabu, (24/1).
Benny Wulur mengatakan alasan Edward Soeryadjaya tidak masuk akal.
Sidang kasus sengketa lahan SMAK Dago kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, (24/1).
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian