Sudah Bunuh Pacar Cantik, Sekarang Baru Menyesal
''Dua dari Jakarta dan sembilan dari Surabaya, katanya begitu,'' tuturnya.
Meski begitu, AR siap menanggung risiko perbuatannya. ''Berani berbuat, berani bertanggung jawab, kan,'' jelasnya.
Tiga jaksa akan mengawal kasus tersebut. Mereka adalah I Made Sueta Suryana, Hasanuddin Tandilolo, dan Siska Christina. Hasanuddin berharap berkas bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dia menargetkan minggu ini sudah bisa dilimpahkan.
''Semoga saja kita bisa segera memanggil para saksi dan melimpahkan kasus ini,'' kata Hasanuddin.
Total ada enam pasal yang dijeratkan pada AR. Ancaman hukuman terberat ada pada pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Kalau orang dewasa, ancaman hukuman maksimalnya adalah mati.
Namun, AR masih anak-anak sehingga hanya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
''Kita lihat saja nanti di persidangan,'' kata Hasanuddin. (aji/c15/dos/flo/jpnn)
SURABAYA - Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan yang menjerat AR ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kemarin (24/10). Pembunuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim