Sudah Curi Motor Tujuh Kali, Residivis Mengaku Khilaf

Sudah Curi Motor Tujuh Kali, Residivis Mengaku Khilaf
Pelaku curanmor tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Awalnya, Riski mengaku hanya lima kali mencuri. Namun, majelis hakim tidak percaya. ''Melihat gesturnya, terdakwa tidak jujur. Akan saya perberat hukumannya karena berbelit,'' tegas hakim Lia.

Riski akhirnya terus terang mengakui telah tujuh kali mencuri. ''Saya khilaf, Bu Hakim. Mohon ampunan,'' rengek lelaki bertubuh mungil tersebut.

''Saya sudah pernah dua tahun ditahan. Tidak enak hidup di tahanan,'' lanjutnya.

Dalam materi dakwaan, terdakwa Riski dan Yudi disebutkan telah mencuri motor Vixion milik Muhammad Indra Shidiqqi, warga Desa Giri, pada 1 Desember 2017.

Motor diparkir di depan rumah sekitar pukul 17.00. Kunci masih menempel. Riski lantas menuntun motor korban ke luar perkampungan.

Selanjutnya, motor distarter. Setelah itu, dia mengganti pelat motor dan jok motor.

Riski dan Yudi lantas menghubungi Dwi Prayitno untuk menjualkan motor curian tersebut. Dwi lalu menjualnya ke Anas Mahmudi, 45. Hasil kejahatan dibagi tiga. (yad/c14/roz/jpnn)


Residivis curanmor selalu mengganti pelat motor dan jok motor hasil curiannya agar tak dikenali.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News