Sudah Daftar Kartu Prakerja? Begini Caranya, Mudah Kok
Kamis, 11 Maret 2021 – 20:25 WIB
4. Jika sudah berhasil, maka harus login dan masuk ke dashboard akun.
5. Klik verifikasi KTP, mengisi NIK, nomor KK, tanggal lahir, dan unggah data diri beserta foto KTP.
6. Lakukan verifikasi nomor telepon seluler dan klik kirim.
7. Masukan kode OTP yang dikirimkan via pesan singkat dan verifikasi.
8. Lalu isi pernyataan pendaftar dengan kondisi anda. Isi hingga sekesai dan klik Oke
9. Kemudian akan ada tes motivasi dan kemampuan dasar
10. Klik mulai tes dan akan ada tes, hasilnya akan dievaluasi.
11. Jika sudah selesai, maka akan ada seleksi gelombang.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 dimulai hari ini, Kamis (11/3). Masyarakat bisa mendapatkan sejumlah insentif, berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 3,5 juta per orang.
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak