Sudah Daftar Kartu Prakerja? Begini Caranya, Mudah Kok

Sudah Daftar Kartu Prakerja? Begini Caranya, Mudah Kok
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 dimulai hari ini, Kamis (11/3). Ilustrasi: prakerja.go.id

12. Pilih gelombang yang diinginkan sesuai domisili dan klik gabung.

13. Kemudian, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Klik setuju dan selesai.

Sebelum mendaftar, cek dulu syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja. Berikut rinciannya;

1. Terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas. baik pencari kerja lulusan baru atau korban PHK, pekerja baik buruh atau karyawan dan wirausaha.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR, DPRD, BUMN, BUMD dan lainnya.

5. Setiap KK dibatasi hanya dua anggota keluarga. Hal itu demi pemerataan bantuan. (mcr10/jpnn)

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 dimulai hari ini, Kamis (11/3). Masyarakat bisa mendapatkan sejumlah insentif, berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 3,5 juta per orang.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News