Sudah Daftar Kartu Prakerja? Begini Caranya, Mudah Kok
12. Pilih gelombang yang diinginkan sesuai domisili dan klik gabung.
13. Kemudian, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Klik setuju dan selesai.
Sebelum mendaftar, cek dulu syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja. Berikut rinciannya;
1. Terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas. baik pencari kerja lulusan baru atau korban PHK, pekerja baik buruh atau karyawan dan wirausaha.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR, DPRD, BUMN, BUMD dan lainnya.
5. Setiap KK dibatasi hanya dua anggota keluarga. Hal itu demi pemerataan bantuan. (mcr10/jpnn)
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 dimulai hari ini, Kamis (11/3). Masyarakat bisa mendapatkan sejumlah insentif, berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 3,5 juta per orang.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak