Sudah Dewasa, 5 Pemerkosa Yuyun Terancam jadi Mayat

Sudah Dewasa, 5 Pemerkosa Yuyun Terancam jadi Mayat
Para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Foto: Bengkulu Ekspres/JPG

"Dengan penerapan pasal tersebut para tersangka diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup untuk pasal 340 KUHP dan 15 tahun unutk perlindungan anak," ungkapnya.

Untuk diketahui saat ini lima tersangka yang berkasnya belum selesai yaitu Za (22),To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan dua pelaku yang masih kabur adalah Fr (18) dan Zi (20). (251/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News