Sudah Dewasa, 5 Pemerkosa Yuyun Terancam jadi Mayat
Kamis, 12 Mei 2016 – 09:20 WIB

Para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Foto: Bengkulu Ekspres/JPG
"Dengan penerapan pasal tersebut para tersangka diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup untuk pasal 340 KUHP dan 15 tahun unutk perlindungan anak," ungkapnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui saat ini lima tersangka yang berkasnya belum selesai yaitu Za (22),To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan dua pelaku yang masih kabur adalah Fr (18) dan Zi (20). (251/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru