Sudah di Bui Masih Mangkir Panggilan KPK, Ternyata Ratu Atut...
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/12).
Atut seharusnya diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013.
"RAC tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12) di kantornya.
Menurut Febri, Atut tidak bisa memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah karena alasan kesehatan. "RAC sakit sehingga tidak bisa hadir," jelas Febri.
Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan sebagai tersangka pada 2014.
Wawan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sedangkan Atut baru beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi.
Atut diduga mengatur pemenang lelang alkes dan menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkannua.
Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/12). Atut seharusnya diperiksa
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan