Sudah di Dalam Mobil Tahanan, Tersangka Korupsi Ini Masih Bisa Menelepon Seseorang
jpnn.com, JAKARTA - Kejagung menetapkan Tahan Banurea (37), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, Kamis (19/5).
“Tersangka dulu pernah menjabat Kasi Barang Eka Industri Dirjen Daglu Kemendag sampai 2020,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis.
Supardi memastikan tersangka Banurea berstatus merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Banurea pun langsung menjalani proses penahanan dan tampak mengenakan rompi tahanan dari Kejagung.
Dari foto yang dilihat, Banurea tampak tidak diborgol dan masih bisa menelepon seseorang saat di dalam mobil tahanan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018). Ketia itu dia mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen, dan rumah tangga direktorat.
Pelaku juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (sujel) periode 2017.
“Tersangka menerima sejumlah uang Rp 50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan sujel,” kata Ketut.
Kejagung menetapkan seorang ASN di Ditjen Daglu Kemendag sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor baja.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum