Sudah di Dalam Mobil Tahanan, Tersangka Korupsi Ini Masih Bisa Menelepon Seseorang

Sudah di Dalam Mobil Tahanan, Tersangka Korupsi Ini Masih Bisa Menelepon Seseorang
Tersangka perkara dugaan korupsi impor baja, Tahan Banurea, Analis Muda di Direktorat Perdagangan Luas Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, duduk sambil menelepon di mobil tahanan, Kamis (19/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Saat menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Banurea berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Banurea selaku kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Kasi memberikan paraf pada draf sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk mengetik konsep sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh mendiang Chandra di lobi Kemendag tahun 2018,” kata Ketut.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022. Kemudian tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini,Tahan Banurea dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Kejagung menetapkan seorang ASN di Ditjen Daglu Kemendag sebagai tersangka kasus korupsi terkait impor baja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News