Sudah di Depan Penghulu, Ijab Kabul Batal

Kapolsek Tibawa, Iptu Imran Laonga, mengatakan, pihaknya telah 2 kali menyampaikan surat panggilan kepada Mudin terkait laporan yang ada.
"Kami mendapat laporan akan dilangsungkannya akad nikah ini, dan kami pun terpaksa harus menghentikannya karena calon mempelai wanitanya masih di bawah umur, sedangkan calon mempelai prianya adalah merupakan terlapor atas kasus pencabulan yang sudah masuk dalam DPO," tandasnya.
Mudin pun kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tibawa, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara. (tr-55)
Mudin Ibrahim (29) sudah duduk di depan penghulu, didampingi keluarga dan di hadapan saksi nikah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan