Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi
Sabtu, 11 April 2020 – 13:26 WIB

Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel membawa napi Lapas Tarakan yang menjadi bandar pengendali 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi. Foto: ANTARA/Firman
Iwan mengungkap jika sang bandar merupakan terpidana kasus narkoba dengan ancaman vonis seumur hidup hingga hukuman mati yang masih berproses.
Baca Juga:
Seperti diketahui, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis oleh Polda Kalsel menjadi rekor tangkapan terbesar secara nasional untuk tingkat Polda setelah Polda Metro Jaya yang sebelumnya juga pernah menggagalkan upaya peredaran 288 kilogram sabu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan tiga pelaku ditembak mati dalam penangkapan akhir Januari 2020 lalu. (antara/jpnn)
Bandar pemilik 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi akhirnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel