Sudah Dibiayai Swasta Jangan Ambil APBD
Kunjungan Kerja Pejabat Daerah
Jumat, 30 Juli 2010 – 22:08 WIB
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyentil kebiasaan pejabat daerah saat melakukan kunjungan kerja ke daerah lain ataupun ke luar negeri. Dikatakan, jika kunjungan kerja itu biayanya sudah ditanggung pihak pihak swasta atau perusahaan tertentu, maka tidak boleh lagi ambil jatah uang perjalanan dinas dari APBD. Pasalnya, jika sudah dibiayai swasta tapi masih juga mengambil dana APBD, maka berarti ada dana dobel.
Gamawan memberi contoh, misal ada perusahaan asing yang mau investasi ke daerah tersebut, lantas pihak perusahaan mengajak pejabat daerah untuk melihat pabriknya di luar negeri, biasanya biayanya ditanggung perusahaan tersebut. "Misal ada pabrik tambang besi, mengundang ke China. Perusahaan itu sudah menanggung tiket dan penginapan hotel, maka jangan lagi ambil APBD. Boleh ambil dari APBD untuk ongkos belanjanya saja (uang makan, red)," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (30/7).
Baca Juga:
Gamawan sendiri mengaku, saat kunjungan kerja di daerah, seringkali sudah mendapatkan pelayanan penginapan di hotel yang sudah disediakan. Katanya, dia mau menggunakan hotel itu tapi tetap dibayarnya sendiri, dari uang perjalanan dinasnya. "Jadi tidak membebani keuangan daerah, uang perjalanan dinas saya pun cair. Ini untuk tertib administrasi," ujarnya.
Begitu pun, dia mengimbau pejabat daerah jika kunjungan kerja ke luar negeri, jangan membebani kedutaan besar. Kunjungan ke luar negeri pun, kata mantan gubernur Sumbar itu, harus dipilah-pilah, mana yang penting saja. "Rombongan juga jangan banyak-banyak. Kalau tak perlu, ya tak usah ikut," pintanya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyentil kebiasaan pejabat daerah saat melakukan kunjungan kerja ke daerah lain ataupun ke luar negeri. Dikatakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah