Sudah Dibilang Harus Social Distancing Malah Sibuk Jualan Sabu-Sabu

Sudah Dibilang Harus Social Distancing Malah Sibuk Jualan Sabu-Sabu
Empat pelaku sindikat pengedar sabu-sabu. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, LUMAJANG - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang, Jatim berhasil menangkap empat pelaku dari sindikat pengedar sabu-sabu.

Para pelaku adalah RI, HR dan AH serta SE warga Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan akan ada transaksi jual beli sabu-sabu di salah satu rumah tersangka, di Kecamatan Tempursari.

"Saat menunggu pelanggannya datang, polisi pun langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan paket sabu-sabu siap edar seberat satu gram," jelas AKP Ernowo.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita ribuan pil koplo dan uang tunai dari bisnis haram tersebut.

Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara.

Selain tersangka, polisi masih memburu pemasok barang haram itu yang diduga berasal dari Kota Malang. (yos/pojokpitu/jpnn)

Polisi membekuk empat pelaku sindikat pengedar sabu-sabu yang sedang beraksi mengedarkannya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News