Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas

Jika Terbukti Bersalah Dan Terima Suap

Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas
Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan hukum dengan mengaitkan dakwaan suap Angelina Sondakh dengan pasal pidana tambahan berupa perampasan harta atau pembayaran uang pengganti. Biasanya pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dikaitkan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.

"Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jakarta. Kemungkinan untuk merampas aset terdakwa apabila terbukti bersalah di pengadilan, kata Johan, merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi koruptor.

Pengenaan pasal 18 sejalan dengan langkah penyidik yang sebelumnya sudah memblokir sejumlah aset Angie, sapaan Angelina. KPK telah memblokir aset berupa rekening dan apartemen milik anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. Johan tidak menyebut nilai aset yang telah diblokir. "Tapi itu sudah lama diblokir," katanya.

Johan mengatakan pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi apabila hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti. Jumlah uang pengganti bisa sama dengan uang hasil korupsi. "Itu tergantung keputusan hakim," kata Johan.

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan hukum dengan mengaitkan dakwaan suap Angelina Sondakh dengan pasal pidana tambahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News