Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas
Jika Terbukti Bersalah Dan Terima Suap
Sabtu, 08 September 2012 – 11:28 WIB
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan hukum dengan mengaitkan dakwaan suap Angelina Sondakh dengan pasal pidana tambahan berupa perampasan harta atau pembayaran uang pengganti. Biasanya pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dikaitkan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Johan mengatakan pemblokiran dilakukan untuk mengantisipasi apabila hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti. Jumlah uang pengganti bisa sama dengan uang hasil korupsi. "Itu tergantung keputusan hakim," kata Johan.
"Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jakarta. Kemungkinan untuk merampas aset terdakwa apabila terbukti bersalah di pengadilan, kata Johan, merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi koruptor.
Baca Juga:
Pengenaan pasal 18 sejalan dengan langkah penyidik yang sebelumnya sudah memblokir sejumlah aset Angie, sapaan Angelina. KPK telah memblokir aset berupa rekening dan apartemen milik anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. Johan tidak menyebut nilai aset yang telah diblokir. "Tapi itu sudah lama diblokir," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan hukum dengan mengaitkan dakwaan suap Angelina Sondakh dengan pasal pidana tambahan
BERITA TERKAIT
- Yusuf Susilo Hartono & Budi Brassco Pamerkan Karya 'Ketika Perupa Bicara Kasih'
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB