Sudah Diblokir, Aset Angie Bisa Dirampas
Jika Terbukti Bersalah Dan Terima Suap
Sabtu, 08 September 2012 – 11:28 WIB
Dalam persidangan perdana Kamis (6/9), Angie didakwa menerima uang Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta dari Mindo Rosalina Manulang, anak buah bos Grup Permai M. Nazaruddin. Jika dirupiahkan, total uang suap yang diduga diterima Angie mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Uang tersebut merupakan fee atas upaya Angelina menggiring beberapa anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas, sekarang Kemendikbud) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dikerjakan Grup Permai.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan setebal 42 halaman, jaksa juga menyebut uang mengalir ke Wayan Koster. Ketika kasus itu terjadi, Angie adalah koordinator pokja anggaran di Komisi X DPR. Sedangkan Wayan merupakan wakil koordinator. Keduanya mewakili komisi itu di badan anggaran.
Angie dijerat tiga dakwaan yang bersifat alternatif. Yakni, pasal 12 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Atau, pasal 5 ayat 2 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif lainnya adalah pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Bekas Putri Indonesia itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat Angie dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun menurut Johan, pengenaan pasal pencucian uang itu dilakukan dengan sejumlah syarat. Angie harus dibuktikan dahulu melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, apabila uang hasil korupsi itu disamarkan ke sejumlah transaksi lain yang masuk kategori tindak pidana pencucian uang. (sof)
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat terobosan hukum dengan mengaitkan dakwaan suap Angelina Sondakh dengan pasal pidana tambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- Wamen Viva Yoga: Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia