Sudah Diguyur Rp 50 Miliar, KPU Tangsel Dilarang Gagal

Sudah Diguyur Rp 50 Miliar, KPU Tangsel Dilarang Gagal
Ilustrasi. Foto : dok jpnn
Dia sadar untuk faktor tingkat pendidikan, tidak bisa diubah oleh KPU secara instan. Namun demikian, partai politik, pelaku atau elite politik juga memberi sumbangsih.

“KPU memiliki tugas melakukan sosialisasi secara normatif. Peserta, partai politik juga harus bermain di ranah sosialisasi,” katanya. 

Kemudian, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi juga bisa memengaruhi tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada. Kepercayaan ini, bisa diperburuk karena ulah para elite politik, penyelenggara dan lain sebagainya. Sehingga, pilkada hanya dianggap ritual demokrasi yang kehilangan legitimasi secara substantif.

Namun, Djaka tetap menilai tidak ada alasan KPU Kota Tangsel gagal mendongkrak jumlah pemilih dengan didukung anggaran Rp 50 miliar. Pasalnya, sebagian besar anggaran diplot untuk sosialisasi melalui berbagai media. 

SERPONG - Pilkada serentak tahun ini benar-benar menjadi pertaruhan kinerja KPU Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, komisi penyelenggara pilkada itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News