Sudah Diketok, Ada Syarat Baru untuk Masuk ke Area Publik

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di tempat umum.
Hal itu menjadi hasil dari Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemberlakuan itu akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut Binsar dalam keterangan resmi, Senin (4/7).
Menurut Luhut, saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 di beberapa negara seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
"Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya," ujar dia,
Kendati demikian, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksin booster yang masih rendah.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat area publik
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri