Sudah Dilantik, PPPK dari Honorer K2 Belum Bisa Gajian

Sudah Dilantik, PPPK dari Honorer K2 Belum Bisa Gajian
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bertambah lagi. Menyusul fakta di lapangan, PPPK dari Honorer K2 ternyata belum bisa gajian.

Salah satunya seperti yang terjadi di daerah Bone, Luwu, Toraja, Pandeglang, dan Kuningan.

Lima daerah ini yang paling pertama mengangkat secara resmi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Namun, harapan para PPPK ini bisa menikmati gaji perdana pada Januari 2021 belum bisa.

Malah, mereka harus menunggu Maret mendatang untuk mendapatkan gaji PPPK serta tunjangan layaknya PNS.

Dihubungi JPNN.com, Miftahol Arifin koordinator PPPK Kabupaten Pamekasan mengungkapkan, banyak rekannya yang sudah diangkat secara resmi belum bisa digaji karena harus menunggu Permendagri yang mengatur tentang tunjangan-tunjangan. 

Untuk diketahui, take home pay PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Komponennya sama persis dengan PNS.

Gaji pokok ditanggung negara, sedangkan tunjangan lewat APBD bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Tunjangan itu harus diatur dalam Permendagri. Nah, Permendagri ini yang masih ditunggu daerah.

PPPK yang sudah dilantik Januari ternyata belum bisa menikmati'gajinya karena menunggu Permendagri turun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News