Sudah Dilantik, PPPK dari Honorer K2 Belum Bisa Gajian
jpnn.com, JAKARTA - Masalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bertambah lagi. Menyusul fakta di lapangan, PPPK dari Honorer K2 ternyata belum bisa gajian.
Salah satunya seperti yang terjadi di daerah Bone, Luwu, Toraja, Pandeglang, dan Kuningan.
Lima daerah ini yang paling pertama mengangkat secara resmi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Namun, harapan para PPPK ini bisa menikmati gaji perdana pada Januari 2021 belum bisa.
Malah, mereka harus menunggu Maret mendatang untuk mendapatkan gaji PPPK serta tunjangan layaknya PNS.
Dihubungi JPNN.com, Miftahol Arifin koordinator PPPK Kabupaten Pamekasan mengungkapkan, banyak rekannya yang sudah diangkat secara resmi belum bisa digaji karena harus menunggu Permendagri yang mengatur tentang tunjangan-tunjangan.
Untuk diketahui, take home pay PPPK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Komponennya sama persis dengan PNS.
Gaji pokok ditanggung negara, sedangkan tunjangan lewat APBD bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Tunjangan itu harus diatur dalam Permendagri. Nah, Permendagri ini yang masih ditunggu daerah.
PPPK yang sudah dilantik Januari ternyata belum bisa menikmati'gajinya karena menunggu Permendagri turun.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata